Minggu, 27 Desember 2009

Cara Mengurus STR



Informasi dari blog dokter Nida mengenai cara mengurus STR setelah pengumuman kelulusan UKDI.
1. Pastikan dulu apakah sertifikat kompetensi telah terbit. Sertifikat ini menyatakan klo kita lulus ukdi dan kompeten sebagai dokter serta layak untuk mendapatkan surat tanda register. Cara memastikannya telp ke Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia (KDDKI) ke 021-3140816. Menelponnya setelah jam 11.00 WIB karena sebelum jam itu biasanya tidak ada yang mengangkat, ya berkisar jam 12.00. Biasanya sertifikat terbit berkisar 2-3minggu setelah tanggal pengumuman UKDI.
2. Setelah sertifikat terbit segera ke sekret KDDKI: Jl. GSSY Ratulangi No.29, Menteng, JakPus. Sekretnya itu satu sekret dengan IDI. Di depan kantornya ada Plang IDI Jakarta. Gampang mencarinya, di tepi jalan, di sebelah kiri kita.
3. Sampai di sana masuk ke ruang KDDKI, ambil sertifikat kompetensi dan berkas (formulir yg disi saat daftar ukdi). Tanda tangan di buku pengambilan berkas.
4. Berkas yang diambil bawa ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, JakSel. Kantor KKI itu tepat berada di belakang Kantor Depkes. Masyarakat di sana, tahunya kantor Depkes bukan KKI. Tetapi sepanjang jalan mau ke KKI ada plang petunjuk kayak KKI 300m lagi dll. Klo mau tanya, tanyalah dimana kantor Depkes. Setelah itu baru ke belakangnya, or kalo bingung tanya orang di Depkes pasti tahu dimana KKI.
5. Di KKI lengkapi dulu berkas yang kita bawa. Cek kolom-kolom yang belum diisi, biasanya yang belum disi itu kolom nomor sertifikat kompetensi. Isi semua kolom yang masih kosong. Ada baiknya saat kita ke KKI bawa serta foto, legalisir ijazah dan sumpah dokter. Terkadang 3 elemen itu hilang entah kemana. Kalau berkasnya kurang otomatis tidak bisa diproses.
6. Jika telah lengkap maka serahkan berkas. Kemudian kita akan menerima surat tanda terima alias Resi STR (ga makan waktu lama berkisar 5-10menit). STR akan dikirim ke alamat yang tercantum di Resi setelah 1 bulan tanggal Resi terbit.
7. Satu bulan kemudian, kita akan mendapat surat panggilan kki dari kantor pos untuk mengambil langsung Surat Tanda Register (STR) dokter di kantor pos besar di kota kita. Buat di Palembang, ambil di Kantor Pos Merdeka. Untuk ambil STR di kantor pos kita perlu bawa surat panggilan itu dan fotocopi KTP. Masuk aja ke kantor pos, tanya dimana ambil STR, pegawai pos udah paham. Prosesnya ga ribet, tunjukin srt panggilan, ktp, trus ini formulir yg dikasih, tanda tangan, kemudian STR udah ditangan.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

trus mesti k Jkt bner??? klo gak k sana gmn?

dokter rani mengatakan...

Ga harus siy.. Tapi kalo ga diurus bakal lama selesainya. Kalopun diurus sendiri, setelah ngambil sertifikat, katanya msh nunggu STR selesai 1 bulan kemudian. Nah klo ga diurus bakalan lebih lama, katanya bs ampe 3-4 bulan gt :)

Anonim mengatakan...

mau tanya, fotocopy STR legalisir saya hilang, gimana cara mengurusnya supaya dapat mengajukan untuk mendapatkan SIP?